PENGUMUMAN
UNTUK PERANKINGAN SEKARANG MASIH SEMENTARA
MASIH TAHAP PROSES PEMENUHAN KUOTA
Proses perankingan mulai hari ini sedang dijalankan otomatis setiap 3 jam mulai jam 6:00 - 24:00.
PEMBUATAN AKUN SUDAH DITUTUP, VALIDASI DARI SEKOLAH TETAP BERJALAN
PERHATIAN, JIKA DITEMUKAN PENDAFTAR YANG MELAKUKAN PENDAFTARAN LEBIH DARI 1X MAKA DATA YANG TERAKHIR AKAN
DIHAPUS TANPA PEMBERITAHUAN DAN YANG DIGUNAKAN ADALAH DATA YANG PALING AWAL !
MOHON NO HP YANG DIDAFTARKAN ADALAH NO YANG ADA WA NYA AGAR MUDAH KOMUNIKASI SEKOLAH DAN PENDAFTAR
JIKA ADA MASALAH NIK SILAH KAN LAPOR DI ADMIN KOTA ATAU SEKOLAH
UNTUK SAAT INI VALIDASI MASIH BERJALAN DAN JIKA ADA MASALAH SILAHKAN BERTANYA DI SEKOLAH
Video tutorial Pendaftaran SMA Jalus Afirmasi
Video tutorial Pendaftaran SMA Jalur Prestasi Rapor
Video tutorial Pendaftaran SMA Jalur Akademik dan Non Akademik
Video tutorial Pendaftaran SMA Jalur Mutasi
Video tutorial Pendaftaran SMK
Ketentuan umum calon peserta didik baru sebagai berikut :
-
Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal (sesuai KK) dengan
sekolah tujuan.
-
Calon peserta didik baru hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar
tidak dapat membatalkan pendaftaran serta mendaftar kembali, Jika ditemui peserta didik mendaftar lebih dari 1x maka yang
diterima sistem adalah yang pertama kali sedangkan yg lain akan dihapus dari sistem
-
Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jenis jenjang satuan Pendidikan
saja yaitu SMA atau SMK dan tidak bisa mengubah jenjang jika sudah memilih jenjang
- Calon Peserta Didik baru tidak dapat pindah jalur pendaftaran jika sudah
memilih jalur pendaftaran dan tidak bisa mengubah pilihan sekolah jadi harap berdiskusi antara anak dan orang tua sebelum memilih jenjang , memilih jalur dan memilih sekolah
Untuk PPDB tahun ini selain Sekolah Negeri juga ada sekolah swasta yang ikut dalam sistem PPDB ini
Yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMA :
-
Jalur Zonasi, syaratnya:
-
kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 19 Juni 2022. Jika anda tidak memenuhi syarat maka anda bisa memilih jalur prestasi raport.
-
Surat Keterangan Lulus (SKL)
-
kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 19 Juni 2022. Jika anda tidak memenuhi syarat maka anda bisa memilih jalur prestasi raport.
-
Jalur Prestasi Raport, syaratnya:
- Raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
-
Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik, syaratnya:
- Mempunyai sertifikat/piagam kejuaraan minimal juara III tingkat kota/kabupaten untuk kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
-
Jalur Afirmasi , syaratnya:
- Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH)
- kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 19 Juni 2022
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
-
Pemegang KIP / PIP dapat dibuktikan melalui halaman website https://pip.kemdikbud.go.id/home
- Bagi penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit
-
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan , syaratnya:
- Surat Keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait dengan umur surat maksimal 3 tahun setelah diterbitkan dan pilihan sekolah harus sama lokasinya dengan tujuan surat tugas orang tua
- Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya
- Surat Keterangan Lulus (SKL)
Yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMK :
- Jalur untuk jenjang SMK adalah jalur REGULER yang menggunakan nilai raport semester 1-5 dengan mata pelajaran IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport
- Pada jalur ini diprioritaskan 10% untuk pendaftar yang tinggal dengan domisili maksimal 3 km dari sekolah pilihan pertama
- Pada jalur ini diprioritaskan 15% untuk Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bagi yang mempunyai sertifikat/piagam kejuaraan minimal juara III tingkat kota/kabupaten untuk kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah bisa menguploadnya untuk tambahan poin
- Beberapa Program Keahlian wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Buta Warna. Untuk mengetahui hal tersebut calon peserta didik dapat menanyakannya kepada sekolah yang dipilih.
- Setiap pendaftar wajib melakukan pengukuran pada pilihan pertama.