Preloader Image


Yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMA :

1.        Jalur Zonasi,  syaratnya:

·          kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 14 juni 2021.  Jika anda tidak memenuhi syarat maka anda bisa memilih jalur prestasi raport.

·          Surat Keterangan Lulus (SKL)

2.        Jalur Prestasi Raport,  syaratnya:

·          Raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport

·          Surat Keterangan Lulus (SKL)

3.        Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik,  syaratnya:

·          Mempunyai sertifikat/piagam kejuaraan minimal juara III tingkat kota/kabupaten untuk kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah

·          Surat Keterangan Lulus (SKL)

4.        Jalur Afirmasi ,  syaratnya:

·          Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH)

·          kartu keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 14 juni 2021

·          Surat Keterangan Lulus (SKL)

·          Bagi penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan disabilitas dari rumah sakit

5.        Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan ,  syaratnya:

·          Surat Keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait dengan umur surat maksimal 3 tahun setelah diterbitkan.

·          Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya

·          Surat Keterangan Lulus (SKL)

Yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMK :

·          Jalur untuk jenjang SMK adalah jalur REGULER yang menggunakan nilai raport semester 1-5 dengan mata pelajaran IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport

·          Pada jalur ini diprioritaskan 10% untuk pendaftar yang tinggal dengan domisili maksimal 3 km dari sekolah pilihan pertama

·          Pada jalur ini diprioritaskan 15% untuk Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH)

·          Bagi yang mempunyai sertifikat/piagam kejuaraan minimal juara III tingkat kota/kabupaten untuk kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah bisa menguploadnya untuk tambahan poin